BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah
yang diturunkan oleh tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam
hidup manusia yang paling berharaga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah
kebebasan setiap individu dlam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi
juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi
tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku,golongan,
keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang
hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Jika kita melihat perkembangan HAM di
Negara ini ternyata masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
Mulai dari pelanggaran yang paling sederhana dalam keluarga sampai ke bentuk
yang paling besar bersifat massal. Untuk kali ini penulis ingin menyoroti
pelanggaran HAM anak yang paling umum terjadi di kota besar.
Adapun contoh dari pelanggaran HAM
terhadap anak di Indonesia adalah Eksploitasi Terhadap Anak. Oleh karena itu,
penulis mengambil sebuah judul “ HAK ANAK YANG TERGADAIKAN”
1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan ditulisnya makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui Hak Anak dan Undang Undangnya.
2. Untuk
mengetahui kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap
anak
3. Untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran Hak Asasi Anak
dan solusinya.
BAB II
PERMASALAHAN
2.1 Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Anak serta UU nomor berapa
yang berkaitan dengan Hak Asasi Anak?
2. Kasus seperti apa yang termasuk pelanggaran Hak
Asasi Anak?
3. Mengapa Hak Asasi Anak tergadaikan?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Hak Asasi Anak
3.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang
hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Suproatnoko (2008;125), hak
asasi manusia adalah hak dasar milik manusia, bersifat universal sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak
kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia
itu sendiri.
3.1.2 Pengertian Hak Asasi Anak
Setiap orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan
hak-hak yang sama. Tidak terkecuali seorang anak, dimana hak-hak yang
melekat pada dirinya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sesuai dengan
prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam piagam PBB, hak anak berarti hak asasi
untuk anak, yaitu merupakan pengakuan atas martabat yang melekat dan tidak dapat
dicabut oleh siapapun. Anak-anak berhak untuk hidup, memperoleh pendidikan,
kesehatan, perlindungan, dan hak untuk menyatakan pandangannya secara bebas
dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupannya.
3.1.3 UU yang Mengatur Hak Asasi
Anak
Hak anak pada
dasarnya sudah diatur oleh negara. Berdasarkan Pasal 28B (ayat 2) UUD 1945,
yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”,
maka dapat dipastikan bahwa anak mempunyai hak konstitusional dan negara wajib
menjamin serta melindungi pemenuhan hak anak yang merupakan hak asasi manusia
(HAM).
Selain UUD 1945,
UU No 39 tahun 1999 pasal 52-66 juga mengatur tentang hak anak. Adapun isinya
adalah:
Bagian kesepuluh
Hak anak
Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua keluarga masyarakat dan
negara
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu
diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan
Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup mempertahankan hidup
dalam meningkatkan taraf kehhidupannya
(2) Setiap anak dalam kehidupannya berhak atas suatu nama dan status
kewarganegaraan .
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik atau
mental berhak memperoleh perawatan , pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus
atas biaya negara untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat
kemanusiaan,meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa daan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah
menurut agamanya, berpikir , dan berekspresi sesuai dengan intelektualitas dan
usianya dibawah bimbingan orang tua dan atau wali .
Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya,dibesarkan,
dan diasuh oleh orang tuanya sendiri .
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara ankanya
dengan baik dan sesuai dengan undang-undang ini,maka anak tersebut boleh diasuh
atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan .
Pasal 57
(1) Setiap anak
berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing
kehidupannya oleh orangtua atau walinya sampai dewasa dengan ketentuan
peraturan perundang undaangan .
(2) Setiap anak
berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan
pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu
sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagi orang tua.
(3) Orang tua angkat attau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan
kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1) Setiap
anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan
fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama
dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atai pihak lain maupun yang
bertanggung jawab atas pengasuh anak tersebut.
(2) Dalam hal oorang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
(2) Dalam hal oorang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal
59
(1) Setiap anak
berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan
kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alas an dan atauran yang sah yang
menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam
keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu
langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin
oleh Undang-undang.
Pasal
60
(1) Setiap anak
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dam memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepattutan.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dam memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepattutan.
Pasal
61
Setiap anak berhak untuk istirahat,
bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai
dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal
62
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan
kesehatan dan jaminan social secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan
mentak spiritualnya.
Pasal 63
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak
dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan
sosial, dan peristwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal
64
Setiap anak berhak untukmemperoleh
perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang
membehayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik,
moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal
65
Setiap anak berhak untuk memperoleh
perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan,
perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika,
psikotopika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal
66
(1) Setiap anak
berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan
hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati
atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana
yang masih anak.
(3) Setiap anak
berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan,
penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum
yang belaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5) Setiap anak
yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan
harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak
yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya
secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak
yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di
depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang
tertutup untuk umum.
3.2
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Anak
Adapun contoh kasus
pelanggaran hak asasi anak adalah kasus eksploitasi anak. Eksploitasi terhadap
anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Pada kota-kota besar
seperti Jakarta sering kita jumpai pengemis dan gelandangan yang masih berusia
dibawah umur. Mereka dipekerjakan orang tuanya untuk mencari nafkah dengan cara
misalnya mengamen,mengemis, menyemir sepatu bahkan sering kita jumpai banyak
anak-anak yang melakukan tindak kriminal contohnya mencopet.
Banyak orang tua yang
tidak sadar akan tindakan yang mereka lakukan terhadap anaknya telah melampaui
batas dari kesadaran hak asasi manusia terhadap anak atau dengan kata lain
disebut dengan eksploitasi anak misalnya banyak orang tua yang menyewakan anak
balitanya untuk dijadikan perantara oleh orang lain sebagai pengemis
kecil. Mereka beranggapan bahwa anak hanya akan berguna bila dapat menghasilkan
uang dan tanpa mereka sadari anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan
kasih sayang sejak dini menjadi terabaikan.
3.3 Akibat dan Upaya Penanggulangan Pelanggaran Hak Anak
Banyak akibat atau dampak negatif yang dapat diterima dan terjadi pada anak
korban
eksploitasi.Mulai dari kondisi psikis, kesehatan, maupun hal-hal lain.Seperti
yang kita tahu, anak-anak korban eksploitasi tidak merasakan indahnya masa
kanak- kanak mereka.Karena setiap harinya mereka hanya dituntut untuk mencari
dan menghasilkan uang.
Anak-anak yang telah terampas hak nya tersebut bisa saja menjadi dewasa sebelum
waktunya, dikarenakan lingkungan sekitar mereka lebih banyak orang
dewasa.Sehingga mereka sering meniru kebiasaan – kebiasaan buruk orang dewasa
seperti merokok, ataupun yang lainnya yang belum pantas mereka lakukan.
Upaya yang dapat dilakukan agar
mengurangi bahkan mengatasi pelanggaran HAM terhadap anak antara lain :
1. Pemerintah membentuk Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak untuk
menjamin dan mengatasi pelanggaran hak asasi pada anak.
2. Selain itu terdapat Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang
tersebut merupakan jaminan pelaksanaan hak-hak anak di berbagai bidang
dan aspek kehidupan. Dari sisi kehidupan berbangsa dan
bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa,
sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,
berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
3. Upaya
perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin
dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak
dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif,
undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak
berdasarkan asas-asas sebagai berikut : non diskriminasi, kepentingan yang
terbaik bagi anak, hak untuk hidup,kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap
pendapat anak.
4. Diperlukan
peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi
sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan dalam melakukan
pembinaan, pengembangan dan perlindungan pada anak.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari penjelasan dan pemaparan dalam bab pembahasan maka dapat kita simpulkan
bahwa HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 telah mendefinisikan seperangkat
hak yang sudah melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Ynag Maha Esa, dan
hak asasi manusia merupakan hak dasar milik manusia, yang sudah ada dalam
keadaan rahim di kandungan, dan juga tidak dapat dipisahkan dari manusia itu
sendiri.
HAM juga dapat mengatur perlindungan
terhadap anak. Begitu halnya juga dengan hak anak, salah satu dari hak asasi
anak adalah jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan nilai nilai
agama dan kemanusian. Hak asasi tersebut sesuai dengan nilai nilai pacasila dan
tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Seperti yang
terdapat dalam pasal 28B (ayat 2) UUD 1945 yang tegas di sebutkan “ Bahwa
setiap anak berhak akan kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi “, selain terdapat pada
UUD 1945, UU No, 39 tahun 1999 pasal 52-66 juga mengatur tentang hak anak, yang
dapat disimpulkan yang isinya mengatur perlindungan anak agar tidak terdapat
pengeksploitasi terhadap anak dibawah umur.
4.2 Saran
Yang saya ketahui bahwa kekerasan pada anak dibawah umur kurangnya rasa empati
orang dewasa terhadap anak anak di bawah umur, oleh karena itu saya hiraukan
bahwa orang orang disekeliling untuk melindungi HAM pada anak anak dibawah
umur, dan besarkan rasa peduli terhadap sesamanya untuk kelangsungan
bermasyarakat.
Sumber : http://ahmadpuriteknik.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar