MAKALAH OTONOMI DAERAH
DAFTAR ISI
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
Makalah
BAB II PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Hakikat
Otonomi Daerah
2.2 Visi Otonomi
Daerah
2.3 Sejarah
Otonomi Daerah di Indonesia
2.4
Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
2.5 Pembagian
Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
2.6
Pemilihan, Penetapan dan Kewenangan Kepala Daerah
2.7 Kesalahpahaman terhadap Otonomi daerah
2.8 Otonomi
Daerah dan Pembangunan Daerah
2.9 Otonomi
daerah dan Pilkada Langsung
2.10 Kelebihan dan
Kelemahan Pilkada Langsung
2.11 Kelebihan dan
Kelemahan Otonomi daerah
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani)
yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk
memerintah dan menentukan nasibnya sendiri.
Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak
keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan
pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya
mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah
UU No.2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak
itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.
Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi
wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang
tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan
keamanan, moneter/fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah
kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara
dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta
standarisasi nasional).
Keadaan geografis
Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadapmekanisme pemerintahan
Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupakepulauan ini menyebabkan
pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada didaerah. Untuk
memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukanadanya suatu
sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapitetap
terawasi dari pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan
yang memungkinkancepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di
bawah pengawasanpemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai
munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan
banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indornesia.
Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga
merupakan salahsatu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang
memudahkan pengelolaansumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah
sekaligus menjadipendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa
terdapat beberapa daerahyang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada
daerah lain. Karena itulahpemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan
pemerintahan di tingkat daerah yangdisebut otonomi daerah.
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa
diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah. Selain diatur dalam
perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan
yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan
nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia
yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan SosialBagi Seluruh
Rakyat Indonesia.
Tuntutan akan pengelolaan pmerintahan daerah yang mandiri
dengan semangat otonomi daerah semakin marak. Namun demikian, kebijakan otonomi
daerah disalah artikan oleh jajaran pengelola pemerintah di daerah. Otonomi
daerah dipahami sebagai kebebasan mengelola sumber daya daerah yang cenderung
melahirkan pemerintahan daerah yang tidak profesional dan tidak terkontrol. Hal
yang sangat mengkhawatirkan, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah
lahirnya perundang-undangan daerah yang cenderung bertolak belakang dengan
semangat konstitusi negara dan dasar negara yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
2.2 Rumusan
Masalah
1.
Apakah Hakikat Otonomi Daerah itu ?
2. Apa
Visi Otonomi Daerah ?
3.
Bagaimana Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
4. Apa
sajakah Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah ?
5.
Bagaimana Proses Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah ?
6.
Bagaimana Proses Pemilihan, Penetapan dan Kewenangan Kepala Daerah ?
7. Apa
yang Menyebabkan Kesalah pahaman terhadap Otonomi Daerah ?
8.
Bagaimana Otonomi Daerah dan Pembangunan daerah di Indonesia ?
9.
Bagaimana Otonomi Daerah dan Pilkada Langsung di Indonesia ?
10. Apa
saja Kelemahan dan Kelebihan Pilkada Langsung ?
11. Apa
saja Kelemahan dan Kelebihan Dilaksanakannya Otonomi Daerah ?
1.3 Tujuan Makalah
1.
Untuk mengetahui hakikat otonomi daerah.
2.
Untuk mengetahui visi otonomi daerah.
3.
Untuk menjelaskan sejarah otonomi daerah di Indonesia.
4.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah.
5.
Untuk menjelaskan pembagian kekuasaan dalam kerangka otonomi daerah.
6.
Untuk menjelaskan proses pemilihan, penetapan dan kewenangan kepala
daerah.
7.
Untuk mengetahui penyebab kesalahpahaman terhadap otonomi daerah.
8.
Untuk menjelaskan proses otonomi daerah dan pembangunan daerah di
Indonesia.
9.
Untuk menjelaskan otonomi daerah dan proses pilkada langsung di
Indonesia.
10. Unruk mengetahui
kelemahan dan kelebihan pilkada langsung.
11. Untuk
mengetahui Kelemahan dan Kelebihan dilaksanakannya otonomi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Hakikat Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani)
yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk
memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Sedangkan Desentralisasi adalah
pelimbahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Ada beberapa alasan mengapaIndonesia perlu desentralisasi.
Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara hanya terpusat di Jakarta. Kedua,
pembagian kekayaan tidak merata dan tidak adil. Ketiga, Kesenjangan sosial
antar satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.
Pelaksanaan desentralisasi haruslah dilandasi argumentasi
yang kuat. Di antara argumentasi dalam memilih desentralisasi-otonomi daerah
adalah :
1. Untuk
terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
Untuk terciptanya pemerintahan yang efisien dan efektif,
pemerintah memiliki beberapa fungsi,diantaranya adalah pertama, fungsi
distributif yaitu fungsi distributif, pemerintah mengelola dimensi kehidupan,
seperti bidang ekonomi, sosial,politik,dll. Kedua, fungsi regulatif menyangkut
penyediaan barang dan jasa. Ketiga, fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi sumber
daya keuangan. Keempat, fungsi universal, menjaga keutuhan negara-bangsa,
mempertahankan diri dari serangan lain.
2. Sarana
pendidikan politik.
Pemerintah daerah merupakan kancah pelatihan dan
pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Menurut Filsuf Alexis de
Tocqueville, pemda merupakan tempat kebebasan, dan tempat orang diajari
bagaimana kebebasan digunakan serta bagaimana menikmatinya.
MenurutJohn Stuart Mill, pemda memberikan kesempatan
masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka dipilih maupun
memilih dalam suatu jabatan politik.
3.
Pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan.
Pemerintah daerah merupakan wahana pnggodokan calon-calon
pemimpin nasional, setelah melalui karir di daerahnya.Proses kaderasi para
pemimpin nasional berlangsung secara akuntabel dan rasional sehingga masyarakat
luas dapat mendudukijabatan baik di pemerintah maupun lembaga perwakilan dan
juga dapat menghapus bahkan menghilangkan tradisi politik yang bertumpu pada
garis keturunan.
4.
Stabilitas politik.
Menurut Sharpe, stabilitas nasional mestinya berawal dari
stabilitas nasional pada tingkat lokal. Beberapa peristiwa karena
ketidakstabilan politik diantaranya, di Indonesia terjadi pergolakan daerah
seperti PRRI dan PERMESTA karena kekuasaan pemerintah Jakarta lebih dominan. Di
Filipina dan Thailand, minoritas muslim berjuang melepaskan diri dari
ketidakadilan ekonomi yang berakibat lahirnya gejolak disintegrasi yang
dilakukan pemerintah pusat di Manila dan Bangkok.
5.
Kesetaraan politik
Kesetaraan yang baik akibat kebijakan desentralisasi-otonomi
daerah yang baik. Melalui desentralisasi, akan tercipta kesetaraan politik
antara daerah dan pusat.
6.
Akuntabilitas politik
Melalui penyelenggaraan pemerintah di daerahakan lebih
akuntabel dan profsional, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam
politik.
Jadi, Hakikat Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI
dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan
bernegara.
2.2 Visi Otonomi
Daerah
Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup
utama yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Di bidang politik, untuk melahirkan pemerintah daerah yang
dipilih secara demokrasi, penyelenggaraan pemerintah yang yang responsif
terhadap masyarakat luas.dll
Di bidang ekonomi, menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi
nasional di daerah, pemerintah daerah dapat mengembangkan kebijakan lokal
kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya,
lahirnya prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,memudahkan
perizinan usaha,dll.
Di bidang sosial dan budaya, memelihara dan mengembangkan
nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal untuk
merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.
2.3 Sejarah
Otonomi Daerah di Indonesia
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur
pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945.
Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui
pengaturan pembentukan Badan Perwakilan
Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga daerah otonom yaitu
karesidenan, kabupaten dan kota. UU ini kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun
1948.
UU ini mengatur tentang susunan pemerintah daerah yang
demokratis. Dalam UU ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah
otonomi biasa dan daearh istimewa, serata tiga tingkatan daearh otonom, yaitu
provinsi, kabupaten, dan kota.Pasca UU ini, muncul beberapa UU tentang
pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5
Tahun 1974 prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah adalah
nyata dan bertanggung jawab. UU ini paling lama, yaitu 25 tahun, dan baru
diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999.
Kehadiran UU No.22 Tahun 1999 pada masa lengsernya orde baru
dan munculnya kehendak rakyat untuk
melakukan reformasi dalam segala aspek kehidupan. Berdasarkan kehendak
reformasi itu, ditetapkan Ketetapan MPR No. XV / MPR / 1998 tentang
penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber
daya nasional, yang berkeadilan, serta
perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Tiga
tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi
terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur
tentang pemerintah daerah.
2.4
Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang d ijadikan
penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut :
1.
Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan
keanekaragaman budaya
2.
Didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab
3.
Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten dan kota,
pada provinsi merupakan otonomi terbatas
4.
Harus sesuai dengan konstitusi negara
5.
Harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom
6.
Harus meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah ( fungsi
anggaran, pengawasan dan legislasi )
7.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi untuk
melaksanaan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur.
8.
Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari
pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa.
2.5 Pembagian
Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan
berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Otonomi
daerah bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Disebut luas karena
kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat, disebut nyata karena kewenangan yang diselenggarakn
itu menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup dan berkembang di daerah.
Disebut bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus
diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi darah, yaitu peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan
kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang
serasi antar pusatdan derah dan antar daerah.
Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi
dalam rangka desentralisasi mencakup :
a. Kewenangan yang besifat lintas-kabupaten dan
kota, seperti kewenangan dalam bidang pekerjaan umum,perhubungan , kehutanan
dan perkebunan
b.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro,
pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang
mencakup wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian
lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya, penanganan penyakit menular, dan
penataan tata ruang provinsi
c.
Kewenangan kelautan
d.
Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan
daerah kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom
kabupaten atau kota tersebut.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi daerah
otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang
lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.
Keseimbangan yang dimaksud adalah pengawasan tidak lagi dilakukan secara
struktural, yaitu bupati dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat
sekaligus kepala daerah otonom, dan tidak lagi secara preventif
perundang-undangan, yaitu setiap perda memerlukan persetujuan pusat untuk dapat
berlaku.
2.6 Pemilihan,
Penetapan, dan Kewenanangan Kepala Daerah
Menurut UU No. 22 Thun 1999, Bupati dan Wali kotadipilih dan
diberhentikan oleh DPRD, tetapi secara administratif di lakukan oleh presiden.
Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
melalui pilkada langsung.
Pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah otonom menurut
UU baru ini dilakukan berdasarkan supremasi hukum. Artinya, setiap perda yang
dibuat DPRD dan Kepala Daerah langsung dapat berlaku tanpa persetujuan
pemerintah pusat. Tetapi pemerintah pusat bisa menunda atau membatalkannya bila
perda dinilai bertentangan dengan konstitusi, UU, dan kepentingan umum.
Sebelas kewenangan wajib diserahkan kepada daerah otonom
kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu : pertanahan, pertanian, pendidikan dan
kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum,
perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, dan koperasi.
Kewenangan yang dapat diselenggarakan oleh daerah otonom
kabupaten dan kota yaitu diberi kewenangan kelautan seluas 1/3 dan luas
kewenangan provinsi 12 mil.Kewenangan pilihan, yaitu kewenangan yang tidak di
tangani pusat dan provinsi.
Penyerahan kesebelas kewenagan ini kepada daerah otonom
kabupaten dan kota dilandasi
pertimbangan sebagai berikut : pertama,makin dekat produsen dan distributor
pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin cepat sasaran,
merata, berkualitas dan terjangkau. Kedua, penyerahan 11 jenis kewenangan itu
kepada daerah otonom kabupaten dan kota akan membuka kesempatan bagi aktor
politik lokal dan sumber daya manusia yang berkualitas di daerah untuk
mengajukan prakarsa, berkreativitas, dan melakukan inovasi. Hal ini berarti
unsur-unsur budaya lokal berupa pengetahuan, keahlian dan kearifan lokal akan
dapat didayagunakan secara maksimal. Ketiga, karena distribusi SDM yang
berkualitas tidak merata. Keempat, pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi
masalah yang tidak saja hanya ditanggung kepada pemerintah pusat semata.
2.7
Kesalahpahaman terhadap Otonomi Daerah
Otonomi daerah diharapkan dapat mencegah desintegrasi
nasional. Otonomi daerah dilakukan untuk memperkuat ikatan semangat kebangsaan,
serta persatuan dan kesatuan antar warga negara, mengembalikan harkat dan
martabat masyarakat di daerah, memberikan pendidikan politik untuk meningkatkan
kualitas demokrasi di daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di
daerah, mempercepat pembangunan daearh,dan pada akhirnya diharapkan mampu
menciptakan cara pemerintahan yang baik.
Namun dalam praktiknya kebijakan otda banyak menimbulkan
kesalahpahaman dari berbagai kelompok masyarakat, diantaranya :
Pertama, otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang. Otonomi
diguanakan untuk memenuhi dan mencakupi kehidupannya sendiri. Kedua, daerah
belum siap dan belum mampu. Hal ini keliru, karena pemerintah daerah sudah terlibat
dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam waktu yang sudah sangat lama dan
berpengalaman dalam administrasi pemerintahan.Ketiga, Pemerintah pusat akan
melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah. Pendapat ini
salah, pemerintah pusat tetap bertanggung jawab memberi dukungan dan bantuan
kepada daerah, baik dukungan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintah. Setiap
pemberian kewenangan dari pusat ke daerah harus diserati dana yang jelas dan
cukup,apakah berbentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus. Keempat,
Daerah dapat melakukan apa saja. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijakan
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan UU yang berlaku secara
nasional. Disamping itu, kepentingan masyarakat merupakan landasan paling utama
dalam mengambil kebijakan. Kelima, Otda akan menciptakan raja-raja kecil di
daerah dan memindahkan korupsi kedaerah.Hal ini benar, jika pemerintah daerah
menempatkan diri dalam kerangka sistem politik orde baru. Untuk menghindari hal
tersebut, pilar-pilar penegakan demokrasi dan masyarakat madani.
2.8 Otonomi
Daerah dan Pembangunan Daerah
Otonomi daerah diharapkan dapt mempercepat pertumbuhan dan
pembangunan daerah. Kebijakan sentralisasi pada masa lalu dampaknya sudah
diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah.
Terdapat faktor-faktor prakondisi yang diharapkan pemerintah daerah, antara lain :
1.
Fasilitas
Pemerintah berfungsi memgasilitasi segala kegiatan di
daerah, terutama dalam bidang perekkonomian.Segala bentuk perizinan sebaiknya
dipermudah dan fasilitas perpajakan yang merangsang penanaman modal. Hal ini
merupakan langkah tepat untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga
pengangguran dapat berkurang.
2.
Pemda harus kreatif
Kreatif disini salah satunya mencari sumber dana ( dari DAU
atau dari Pendapatan Asli Daerah ) dan mengalokasikannya secara cepat, adil dan
profesional. Menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik
modal tertarik untuk menanamkan modalnya. Menarik DAK dari pemerintah pusat .
3.
Politik lokal yang stabil
Untuk menciptakan ini harus melalui transparansi dalam
pembuatan kebijakan publik dan akuntabel dalam pelaksanaannya.
4.
Pemda harus menjamin kesinambungan berusaha
Kalangan pengusaha asing dan domestik sering kali terganggu
dengan sikap kalangan politisi dan birokrasi daerah yang mencoba mengubah apa
yang sudah disepakati sebelumnya. Hal itu berdampak dunia usaha merasa tidak
terlindungi dalam kesinambungan
usahanya.
5. Pemda harus komunikatif dengan LSM /
NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup
Pemda dituntut memahami semua aspirasi yang berkembang di
kalangan perburuhan. Pemda hendaknya menjadi jembatan antar kepentingan dunia
usaha dengan aspirasi buruh.Pemda juga
harus sensitif dengan isu-isu lingkungan hidup.
2.9 Otonomi
Daerah dan Pilkada Langsung
Pilkada yaitu pemilihan kepala daerah Dan wakilnya yaitu
pemilihan Gubernur dan wakilnya maupunpemilihan Bupati dan wakilnya yang merupakan
perwujudan pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah.Pilkada
langsung merupakan instrumen politik
dari rakyat dalam kerangka kepemimpinan kepala daerah. Legistimasi adalah
komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai
dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral, dan sosial. Seorang kepala daerah
yang memiliki legitimasi adalah kepala daerah yang terpilihdengan prosedur yang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta melalui proses kampanye dan
pemilihan yang demokratis dan sesuai dengan norma-norma sosial dan didukung
suara trerbanyak.
Penyelenggara pilkada harus memenuhi beberapa kriteria :
1.
Langsung
Rakyat mempunyai hak memberikan suaranya secara langsung
dengan hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Pemilihan berlaku bagi semua warga negara, tanpa
deskriminasi suku, ras, agama, golongan,kedaerahan,pekerjaan,dll
3.
Bebas
Warga negara bebas menentukan pilihannnya tanpa tekanan dari
siapapun.
4.
Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin pilihannya tidak
akan diketahui orang lain dengan cara apapun.
5.
Jujur
Setiap penyelenggara pilkada, aparat pemerintah,calon /
peserta pilkada,pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak yang terkait
harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil
Setiap pemilih dan peserta pilkada mendapat perlakuan yang
sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dari beberapa penilitian ditemukan hubungan antara prakondisi
demokrasi dan efektivitas pemilihan langsung yang terbentuk tidak bersifat
linear melainkan hubungan timbal balik. Jika prakondisi demokrasi buruk,
pemilihan langsung kepala daerah kurang efektifdalam peningkatan demokrasi,
begitu juga sebaliknya.
2.10
Kelebihan dan Kelemahan Pilkada Langsung
Kelebihan diadakannya pilkada langsung adalah kepala daerah
terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang samngat kuat, kepala daerah
terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi
politik yang telah mencalonkannya, sistem pilkada langsung lebih akuntabel
karena adanya akuntabilitas politik, Check and balances antara lembaga
legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan seimbang, kriteria calon kepala
daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya,
pilkada langsung sebagai wadah pendidikan politik rakyat, kancah pelatihan dan
pengembangan demokrasi, pilkada langsung sebagai persiapan untuk karir politik
lanjutan, membangun stabilitas poilitik dan mencegah separatisme, kesetaraan
politik dan mencegah konsentrasi di pusat.
Beberapa kelebihan dalam penyelenggaraan pilkada langsung
antara lain sebagai berikut :
1.
Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena
pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini
telah dilakukan secara langsung.
2.
Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti
telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota,
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
3.
Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi
rakyat .Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang
diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang
pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.
Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah.
Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal.
Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka
komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan
kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.
Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi
kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat
terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah
pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para
pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan
akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
Sedangkan
kelemahan pilkada langsung antara
lain : Dana yang dibutuhkan, membuka kemungkinan konflik elite dan massa,
aktivitas rakyat terganggu.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali
ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal
calon seperti :
1.
Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam
setiap pelaksanaan pilkada.Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang
cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah.
Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan desa Karangwetan, Tegaltirto,
Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal
calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal
calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih
rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat
diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala
daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biayaini, biaya itu.
2.
Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh yaitu
pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah
satu calon. Hal ini sangat menyeleweng dari aturan pelaksanaan pemilu.
3.
Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat
jelas aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan
seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon
yang merupakan kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah.
Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat
berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering
digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam
acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4.
Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya
sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan sebagian
masyarakat masih kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya
“manut” dengan orang yang di sekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye
negatif ini dapat mengarah pada munculnya fitnah yang dapat merusak integritas
daerah tersebut.
2.11
Kelebihan dan Kelemahan Otonomi Daerah
2.11.1 Kelebihan
Otonomi Daerah
Kelebihan otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi
daerah maka pemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi
dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya
sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosikebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan
pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah
cinderung lebih menegetikeadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi
yang ada di daerahnya daripadapemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua
program beras miskin yang dicanangkanpemerintah pusat tidak begitu efektif, hal
tersebut karena sebagian penduduk disana tidakbisa menkonsumsi beras, mereka
biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanyamempergunakan dana beras
meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, danmakanan yang biasa dikonsumsi
masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerahpemerintah akan lebih cepat
mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saatitu, yanpa harus melewati
prosedur di tingkat pusat.
2.11.2 Kelemahan
Otonomi Daerah
Kelemahan dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan
bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat
merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu
terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi
Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah
tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan
Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan
system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya
pemerintahan di daerah, selain itu karenamemang dengan sistem.otonomi daerah
membuat peranan pemeritah pusat tidak begituberarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang
terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang
mengadakan promosi pariwisata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang
sama seakan timbul persaiangan binis antar daearah. Selain itu otonomi daerah
membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya
akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah yang pendapatannya
kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan.Hal ini sudah sangat
menghawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu
‘’Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’’.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah
daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI dengan
berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.
Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup
utama yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur
pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945.
kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini, muncul beberapa UU
tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU
No. 5 Tahun 1974. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999,
dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU
No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.
Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang adalah
sebagai berikut : Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta
potensi dan keanekaragaman budaya,didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab, harus sesuai dengan konstitusi negara, lebih meningkatkan
kemandirian daerah otonom, meningkatkan
peranan dan fungsi badan legislatif daerah, pelaksanaan asas dekonsentrasi
diletakkan pada daerah provinsi , pelaksanaan asas tugas pembantuan .
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan
berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan
ini diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya,
sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.
Menurut UU No. 22 Thun 1999, Bupati dan Wali kotadipilih dan
diberhentikan oleh DPRD, tetapi secara administratif di lakukan oleh presiden.
Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
melalui pilkada langsung. Sebelas kewenangan wajib diserahkan kepada daerah
otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu : pertanahan, pertanian,
pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan
umum, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, dan koperasi.
Beberapa kesalhpahaman mengenai pelaksanaan otonomi daerah :
Pertama, otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang. Kedua, daerah belum siap
dan belum mampu. Ketiga, Pemerintah pusat akan melepaskan tanggung jawabnya
untuk membantu dan membina daerah.
Keempat, Daerah dapat melakukan apa saja. Kelima, Otda akan menciptakan
raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi kedaerah.
Otonomi daerah diharapkan dapt mempercepat pertumbuhan dan
pembangunan daerah. Kebijakan sentralisasi pada masa lalu dampaknya sudah
diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah. faktor-faktor prakondisi
yang diharapkan pemerintah daerah,
antara lain : fasilitas, pemda harus kreatif, Politik lokal yang stabil, pemda
harus menjamin kesinambungan berusaha, pemda harus komunikatif dengan LSM /
NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
Pilkada yaitu pemilihan kepala daerah Dan wakilnya yaitu
pemilihan Gubernur dan wakilnya maupunpemilihan Bupati dan wakilnya yang
merupakan perwujudan pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di
daerah. Penyelenggara pilkada harus memenuhi beberapa kriteria :Langsung,umum,
bebas, rahasia, jujur,adil.
Kelebihan diadakannya pilkada langsung adalah kepala daerah
terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang samngat kuat, kepala daerah
terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi
politik yang telah mencalonkannya, sistem pilkada langsung lebih akuntabel
karena adanya akuntabilitas politik, Check and balances antara lembaga
legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan seimbang, kriteria calon kepala
daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya,
pilkada langsung sebagai wadah pendidikan politik rakyat, kancah pelatihan dan
pengembangan demokrasi, pilkada langsung sebagai persiapan untuk karir politik
lanjutan, membangun stabilitas poilitik dan mencegah separatisme, kesetaraan
politik dan mencegah konsentrasi di pusat. Sedangkan kelemahan
pilkada langsung antara lain : Dana yang dibutuhkan, membuka kemungkinan
konflik elite dan massa, aktivitas rakyat terganggu.
Kelebihan otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi
daerah maka pemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat,
kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran. Kelemahan dari otonomi
daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk
melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi
dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak
sesuai dengan konstitusi Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah
satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, Otonomi daerah
juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan.
3.2 Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapa sektor di
tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan
mekanisme bagi pengaturan hukum
tambahan atas bidang-bidang
tertentu danpenyelesaian perselisihan.
Selain itu, pemerintah pusat juga harus
menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi
kedua kawasan yang bertikai, demikian
pula tentang pertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu
lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Tidak hanya mengawasi dan menindak pelanggaran
korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi
setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan
segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat
didaerah itu sendiri.
Perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh
pemerintah pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak
lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia.
Pemerintah Pusat harus aktif dalam
melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan
dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik oleh pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
0 komentar:
Posting Komentar